BREAKING

Kriminal

Hina TNI, Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet sebagai tersangka.

“Iya betul (sudah tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

Dedi menuturkan, yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

“Modus operandi melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata dia

Pasal yang dikenakan terhadap aktivis Robertus Robet yaitu Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robertus mars ABRI ini telah diubah dengan nada kebencian oleh angkatan bersenjata itu
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

 

 

Sumber : Viva

Editor : Awlina login by Polda Jateng

Related Posts