Berita

Hindari Pelanggaran, Bawaslu Lamandau Serukan Penghentian Kampanye

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hindari Pelanggaran, Bawaslu Lamandau Serukan Penghentian Kampanye

Share this article
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Lamandau Perketat Pengawasan Kampanye

LAMANDAU – Jelang masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimulai pada tanggal 24 – 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau mengeluarkan sejumlah imbauan kepada semua pihak.

“Karena pada masa tenang seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan. Baik itu oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye dan relawan pasangan calon,” ujar Anggota Bawaslu Lamandau Ariyanto.

Selain itu lanjutnya, pihak pasangan calon dan tim kampanye atau partai politik pengusung juga harus menonaktitkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Mereka juga diimbau untuk segera melakukan penurunan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bilboard, reklame, umbul-umbul dan sebutan lainnya yang masih terpasang pada tempat umum.

Ariyanto juga menegaskan, agar mereka tidak menyebarkan bahan kampanye, serta tidak menayangkan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring dan media sosiat selama masa tenang.

“Imbauan ini kita berikan sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2024,”terangnya.

Selain kepada tim kampanye paslon, imbauan tersebut juga diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat membersihkan alat peraga kampanye dengan difasilitasi oleh KPU. Termasuk kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar memberitahukan kepada pihak vendor untuk menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk, bilboard atau reklame.

“Kami juga meminta kepada media massa cetak , elektronik, media sosial, dan media daring untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak digital pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang, ” beber Ariyanto.

Disamping itu lanjutnya, terkait kampanye akbar yang dilaksanakan pada akhir masa kampanye oleh masing-masing paslon, pihaknya juga mengimbau agar tidak melibatkan anak-anak. Kepada masyarakat yang akan menghadiri masa kampanye juga diharapkan bisa tidak membawa anak atau melibatkan anak-anak secara langsung.

“Sejauh ini,untuk sementara belum ada laporan pelanggaran. Memang ada potensi pelibatan anak , tapi masih ditelusuri,” tandas Ariyanto.

sumber: jawapos

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono