Berita

Hukum Berat Menanti Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali: 15 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hukum Berat Menanti Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali: 15 Tahun Penjara

Share this article
Kasus Pembakaran Santri Boyolali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial MGS, 21 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran santri, SS, 15 tahun, di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin, 18 Desember 2024. MGS, yang berprofesi sebagai guru, membakar santri itu hingga luka parah.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi mengatakan, perbuatan MGS mengakibatkan korban mengalami luka bakar parah. Atas perbuatannya, MGS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Joko menuturkan, peristiwa guru bakar santri di Boyolali ini terjadi Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. MSG datang ke pondok pesantren dengan mengaku sebagai kakak E, seorang santri di pondok tersebut.

Dia minta bertemu dengan korban. MSG mendapat laporan dari adiknya, bahwa SS diduga mencuri atau menghilangkan handphone milik E.

“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko.

Menurut Joko, MSG telah membawa botol plastik berisi bensin yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Namun, dia ternyata menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api, yang membuat tubuh korban terbakar,” ucap Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo