Berita

Humanis, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak & Edukasi Larangan Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Humanis, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak & Edukasi Larangan Knalpot Brong

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 27 At 20.15.11

Polresta Palangka Raya – Sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi taknis kembali terjaring oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat melakukan patroli kamseltibcar lalu lintas pada wilayah hukumnya.

Penindakan pun dilakukan secara humanis oleh Satlantas kepada para pengguna knalpot brong saat berada di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Sabtu (27/1/2024) siang.

“Pada hari ini Satlantas Polresta Palangka Raya kembali menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga kita pun akan melakukan penindakan secara humanis bagi para pelanggar,” ungkap Kasatlantas.

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi pada kendaraan sepeda motornya.

“Pengendara sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang larangan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun etika dalam berlalu lintas.

“Selain penindakan, edukasi akan tetap kita sampaikan kepada para pengguna knalpot brong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009, mengingat banyaknya pelanggar yang masih berusia di bawah umur,” tuturnya.

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan dianggapi sebagai pelaggar aturan lalu lintas, salah satunya yakni menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” lanjutnya.

“Selain melanggar aturan perundang-undangan, penggunaan knalpot brong pun juga sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya maupun warga di pemukiman, sebagaimana keluhan yang kita terima selama ini dari masyarakat,” pungkasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong