Kendal – Seorang pria asal Kendal, MF (40) warga Patebon Kendal melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil mewah Toyota Alphard. Tersangka berbuat nekat demi melunasi cicilan karena terlilit hutang pinjaman
ad
online (pinjol) sebanyak ratusan juta rupiah.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan tersangka ke Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Tersangka dalam kasus ini menjadi makelar menjualkan mobil milik korban. Namun, uang hasil penjualan dibawa kabur tidak diserahkan ke pemilik mobil.
“Pelaku dan korban saling mengenal, korban ini mempercayakan mobilnya dijual oleh pelaku, sebagai pihak ketiga atau makelar. Setelah dibantu, ada pembeli yang berminat dan deal pembayaran, lunas. Tetapi, pelaku melarikan diri sambil membawa kabur uang hasil penjualan mobil,” terang Wakapolrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Kamis (08/02).
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku yang kabur. Tersangka kabur ke Jakarta. Mobil korban yang dijual laku terjual seharga Rp250 juta.
Aris mengatakan, pelaku kasus ini merupakan penjahat kambuhan (residivis) lama penggelapan dan penipuan jual beli mobil. Uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar hutang serta memenuhi biaya hidup mewah tersangka.
“Uangnya, dari pengakuan dalam penyidikan, mobil laku Rp250 juta. Sisa membayar hutang Rp160 juta, dihabiskan untuk hidup mewah. Pelaku mengaku memiliki hutang ratusan juta pinjaman online. Pekerjaannya di Jakarta jual beli mobil. Dahulu tersangka juga pernah terjerat kasus sama penggelapan kendaraan,” terang Aris.
Barang bukti sebuah iPhone 12 Promax disita dalam kasus ini diduga didapatkan pelaku usai membeli menggunakan uang penjualan mobil. Tersangka dijerat pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono