Banjarnegara – TS (41), seorang ibu ruah tangga ditangkap polisi usai membunuh bayi yang dilahirkannya. TS yang merupakan warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara itu mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari perselingkuhan.
Selingkuh dengan Tetangga
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menggali informasi dengan menginterogasi tersangka maupun sejumlah saksi. Hasilnya, terungkap fakta bahwa pelaku malu dengan bayi berjenis kelamin perempuan yang ia lahirkan.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ujar Erick dalam rilis di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut disebutkan, TS berselinkuh dengan tetanggaya sendiri. Sedangan suami TS lebih sering bekerja di luar kota.
“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” kata dia.
Pernyataan Erick diperkuat dengan pengakuan TS saat dihadirkan dalam jumpa pers. Ia mengakui malu mengakui darah dagingnya sendiri.
“Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya,” ujar TS.
“Selama ini memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” ucapnya.
Bayi Dimasukkan ke Ember Isi Air
Erick melanjutkan penangkapan TS terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait bayi yang meninggal tidak wajar. Bayi yang dikubur pelaku lantas dibongkar untuk kepentingan penyelidikan,
“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” ujar Erick.
Bayi perempuan tersebut beratnya 3 kilogram dan sudah cukup umur untuk dilahirkan.
“Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.
Kepergok Suami
Setelah memastikan bayinya tewas, pelaku memasukkan mayatnya ke dalam plastik dan dibalut sarung. TS lantas meletakkannya di dalam ember.
Usai pelaku keluar kamar mandi, suami tersangka sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.
“Saat ditanya apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya,” jelasnya.
“Mau dibawa ke puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur,” lanjutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut Erick.
sumber: detikjateng
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara