Berita

Ini Alasan Polda Jateng Belum Rilis Hasil Ekshumasi Kasus Darso

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ini Alasan Polda Jateng Belum Rilis Hasil Ekshumasi Kasus Darso

Share this article
Ini Alasan Polda Jateng Belum Rilis Hasil Ekshumasi Kasus Darso

Semarang – Hasil autopsi terhadap jenazah Darso (43), warga Semarang yang tewas diduga dianiaya anggota Polresta Jogja sudah keluar. Namun hingga kini Polda Jateng belum bisa mengungkap hasil autopsi tersebut.

Diketahui, tim forensik telah menyelesaikan autopsi jenazah Darso dari ekshumasi, Senin (13/1/2025) kemarin. Meski autopsi sudah keluar sejak Senin (20/1/2025), hasil autopsi belum bisa diungkapkan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, hasil ekshumasi belum bisa diungkap guna menjaga kelancaran proses penyidikan kasus Darso oleh penyidik Polda Jateng.

“Untuk hasil ekshumasi sudah kita terima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,”kata Artanto di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/1/2025).

“Untuk kepentingan penyidikan untuk kasus ini mohon maaf jika tidak sampaikan dulu ke umum. Nanti akan ada waktunya,” sambungnya.

Hasil ekshumasi akan diungkapkan jika penyidik sudah merasa cukup. Adapun, hasil ekshumasi sebagai keterangan ahli forensik, akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

“Jadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini. Di ekshumasi ini disebutkan penyebab kematian secara lengkap. Ekshumasi itu barang bukti yang diam, tapi bisa bercerita. Yang bercerita ahlinya,” paparnya.

Artanto belum bisa mengungkapkan apakah ada dugaan penganiayaan dalam kasus Darso, dilihat dari hasil ekshumasi. Namun, dengan dinaikkannya kasus Darso ke tahap penyidikan, penyidik akan berupaya mengungkap kasus itu secara transparan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengaku pihaknya telah mendapat hasil ekshumasi dari Polda Jateng. Ia belum bisa mengungkap hasil ekshumasi, tetapi ia menduga ekshumasi telah meyakinkan penyidik untuk memanggil enam anggota Polresta Jogja.

“Artinya hasil ekshumasi itu menambah yakin penyidik untuk untuk segera memproses ini lebih cepat. Itu kalau pendapat kami dari keluarga,” kata Antoni saat dihubungi awak media.

Ia pun berharap Polda Jateng bisa segera mengungkap hasil ekshumasi ke publik. Menurutnya, hasil ekshumasi dan rontgen Darso bisa dijadikan pegangan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan ekshumasi makam warga Semarang, Darso (43) yang tewas usai ‘dijemput’ polisi Jogja. Sampel beberapa organ Darso diambil untuk diteliti penyebab kematian.

“Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana,” kata Artanto di TPU Sekrakal, Senin (13/1).

Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo