Berita

Ini Modus Ahmad Labib, Eks Ketua DPRD Magelang Diduga Perkosa Santriwati Usai Tadarus Al Quran

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ini Modus Ahmad Labib, Eks Ketua DPRD Magelang Diduga Perkosa Santriwati Usai Tadarus Al Quran

Share this article

MAGELANG – Terkuak modus Ahmad Labib Asrori alias ALA yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri perempuan.

Mirisnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang tersebut saat korban tengah menjalankan tadarus Alquran.

Bahkan informasinya pelaku juga sempat melakukan perbuatan bejat itu sebelum salat Jumat.

Atas perbuatannya tersebut Labib, pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, sudah ditahan atas kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Ada empat santriwati yang menjadi korban dan turut melapor ke polisi.

Akan tetapi, Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menolak menjelaskan konstruksi kasus di atas.

Dia beralasan hal tersebut demi menjaga privasi para korban.

“Jangan sampai pendapat yang kami kemukakan malah bisa mencederai korban, membuat malu, depresi. Itu yang harus saya jaga,” ujarnya di sela acara off road motor trail di Desa Sukosari, Kecamatan Bandongan, Minggu (4/8/2024).

Mustofa justru meminta awak media agar mendapatkan informasi perihal kasus ketika sidang di pengadilan negeri.

“Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan. Saya tidak pandang bulu siapa pun,” klaimnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, seorang pelapor diduga diperkosa Labib beberapa kali mulai 2023-2024.

Tiga pelapor lainnya menjadi korban pelecehan seksual, satu di antaranya pada 2022.

Labib melancarkan aksi bejatnya tersebut ada yang usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Perbuatan ini dilakukan ketika situasi ruangan keluarganya hanya dia seorang.

Labib merupakan bekas Ketua DPRD Kabupaten Magelang.

Ia juga pernah menjadi bagian di organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Atas perbuatannya, Labib dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Ponpes Terancam Ditutup

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bakal menutup pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi’ien buntut penetapan pengasuhnya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Akan tetapi, pencabutan izin operasional tersebut harus didasarkan hasil putusan pengadilan negeri.

ALA, pengasuh pondok pesantren Irsydul Mubtadi’ien, telah ditahan Polresta Magelang atas perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Ada empat santri perempuan yang menjadi korban dan turut melapor ke polisi.

Perbuatan bejat ALA dilancarkan di ponpesnya yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap ponpes Irsyadul Mubtadi’ien ketika hasil vonis pengadilan inkrah.

“Sanksi yang paling berat dicabut izin operasionalnya,” tuturnya, Jumat (2/8/2024).

Miftah mengungkapkan, ponpes tersebut mengantongi izin operasional pada 2020.

Saat ini, kegiatan di ponpes sudah berhenti dan ditinggalkan para santri. “Minggu ketiga bulan Juni sudah tidak ada aktivitas di sana.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo