SEMARANG – Suami istri asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap Reskrim Polda Salatiga, karena menggelapkan puluhan mobil.
Dalam aksinya, salah satu modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental dan kemudian menggadaikannya sebesar Rp30 juta per unit. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang.
Modus lainnya, dengan mengiming-imingi korban untuk meminjamkan mobil dengan keuntungan Rp5 juta per hari, per mobil di usaha rental mobil yang diakuipelaku. Dari aksi pelaku, total mobil yang digelapkan ada sebanyak 60 unit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono