Semarang – Pria yang menusuk mantan istri sirinya di Semarang, Muhnawi (46) mengaku punya dendam kepada korban, SA (30). Dia beralasan emosi karena sulit menemui korban selama tujuh bulan terakhir.
Walhasil, pada Minggu (21/4) malam, Muhnawi mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah itu. Muhnawi datang dengan membawa pisau.
Dalam video yang beredar di media sosial, Muhnawi terlihat menusuk dan menyabetkan pisau ke arah korban. Lalu dia kabur meninggalkan teman yang dia ajak ke lokasi. Muhnawi akhirnya ditangkap di Ambarawa pada Senin (22/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama dan cari korban, kemudian melakukan penusukan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Pelaku, Muhnawi, mengaku sudah menikah siri dengan korban sejak lima tahun lalu. Tapi belakangan ini dia mengaku sulit bertemu dengan korban.
“Sakit hati dicari tujuh bulan kesana-kemari nggak ketemu, disembunyikan keluarganya,” ujar Muhnawi di Mapolrestabes Semarang.
“Waktu mendatangi memang bawa pisau,” imbuh dia.
Saat ditanya ada permasalahan apa dengan korban, Muhnawi tidak menjawab secara jelas. Dia juga tidak menjawab soal kenapa korban memilih menghilang dari kehidupan pelaku.
“Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan,” ucap dia.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka sayat dan tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan.
Atas perbuatannya, Muhnawi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono