Berita

Ini Sanksi untuk Kendaraan Berat Jika Nekat Melintas di Boyolali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ini Sanksi untuk Kendaraan Berat Jika Nekat Melintas di Boyolali

Share this article

Boyolali – Anggota Satlantas Polres Boyolali dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2024 telah melakukan patroli untuk menghentikan kendaraan berat yang nekat melintas selama masa mudik Lebaran, bersama-sama intansi terkait, pada Jumat (5/4/2024). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menjaga kelancaran arus mudik dengan melarang kendaraan berat melintas di jalan arteri maupun jalan tol.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, saat di konfirmasi menyatakan, terkait sanksi bagi kendaraan berat yang melintas di wilayah Boyolali tersebut dimulai selama periode mudik Lebaran.

Pembatasan kendaraan berat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Pembatasan berlaku mulai Jumat (5/4) hingga Selasa (16/5).

Kendaraan berat yang dilarang melintas termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Hanya kendaraan berat yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), serta mobil angkutan uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok yang diizinkan beroperasi.

Sejak penerapan pembatasan kendaraan berat pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 hingga 12.00, sekitar 10 kendaraan berat sudah dikandangkan di Rest Area Banyudono, Boyolali, karena melintas di jalan arteri Solo-Semarang.

Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kendaraan berat yang tidak mematuhi aturan akan diarahkan untuk menepi di kantong parkir area Banyudono. Polisi memberikan pemahaman mengenai aturan SKB tiga menteri terkait arus mudik dan balik.

“Kendaraan berat yang tidak mengangkut bahan pokok akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran,” ujar Kapolres AKBP Petrus.

Menyikapi hal ini, Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto menegaskan bahwa tindakan pembatasan kendaraan berat dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran. “Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan pemahaman kepada pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” kata AKP Agista.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran dapat terkendali dan pemudik dapat melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono