Berita

Ini Sebab Penundaan Pelantikan 57 Kades Terpilih di Banjarnegara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ini Sebab Penundaan Pelantikan 57 Kades Terpilih di Banjarnegara

Share this article
Ini Sebab Penundaan Pelantikan 57 Kades Terpilih Di Banjarnegara

Banjarnegara – Sebanyak 57 Kepala Desa (Kades) terpilih mendatangi kompleks rumah dinas Bupati Banjarnegara. Mereka meminta tetap dilantik menjadi kades pada Selasa (30/4) besok.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyampaikan, pelantikan kades ditunda dua tahun atau sampai berakhirnya masa jabatan kades saat ini. Hal ini menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkab Banjarnegara perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri yakni untuk melakukan penundaan pelantikan 57 Kades terpilih, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kades saat ini,” kata Tri Harso di hadapan 57 Kades terpilih di pendapa Dipayuda Adigraha, Senin (29/4/2024).

Ia juga mengatakan, pemilihan kades yang digelar pada 5 Maret 2024 diakui oleh kemendagri. Namun, pelantikannya ditunda dua tahun atau menunggu masa jabatan kades saat ini berakhir.

“Pelaksanaan pilkades ini diakui, hanya karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 maka pelantikan bapak ibu sekalian harus ditunda. Kami akan melantik bapak ibu sekalian setelah dua tahun atau setelah berakhirnya masa jabatan kades saat ini,” ujar Tri Harso.

Tri Harso juga menyatakan, ingin menyelesaikan tahapan pemilihan kades hingga pelantikan. Jika merujuk pada undang-undang sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan 57 kades di Banjarnegara akan berakhir pada 30 April 2024.

“Ini memang berat, kemarin sebetulnya sudah berkonsultasi dan ingin menyelesaikan tahapan pilkades yang sudah dilakukan. Tetapi karena ada surat, kami sebagai anak buah harus melakukan kebijakan dari pimpinan kami. Artinya kami harus melaksanakan surat dari kemendagri,” ucap dia.

Keputusan soal penundaan pelantikan ini pun tidak diterima oleh 57 kades terpilih. Mereka lalu menanyakan perihal surat dari kemendagri tersebut, mengingat pelaksanaan pilkades berjalan lancar.

“Yang saya pertanyakan, apakah surat itu setara dengan undang-undang? Apalagi kita berbicara (pilkades) di Banjarnegara, kondusifitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada force majeure. Kita melaksanakan pilkades ini sesuai aturan dan tidak cacat hukum dan menggunakan hukum positif yang masih berlaku sebelum revisi,” kata Kades Purwonegoro yang juga sebagai Kades terpilih Desa Purwonegoro, Renda Sabita Noris.

“Adapun revisi undang-undang yang terjadi itu tidak secara keseluruhan mengakomodir pasal demi pasal. Dan permasalahan yang menjadi kajian bapak bupati hanya berdasar dari surat. Padahal kebijakan pengangkatan dan pemberhentian, pengisian kekosongan jabatan Kades menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” sambung Renda.

Kades terpilih dari Desa Joho, Kecamatan Bawang, Zuhri Ahmad menyatakan dirinya bersama para kades terpilih lainnya besok tetap akan ke pendapa Dipayuda Adigraha untuk meminta dilantik.

“Besok 30 April kami harus dilantik. Kita besok akan hadir ke sini semua calon terpilih untuk dilantik dengan pakaian lengkap dan pakaian seragam yang sudah ditentukan. Kita akan mengajak keluarga kita karena mereka menyayangi kita,” ucap Zuhri.

“Kegiatan pemilihan Kades sudah sesuai dengan undang-undang. Saat itu masih berlaku undang-undang nomor 6 tahun 2014. Bahwa revisi datang tidak serta merta menggugurkan atas hasil dan prosedur pelaksanaan pemilihan Kades,” imbuh dia.

Untuk diketahui, dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 diatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kini, Ketentuan Pasal 39 itu telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Diberitakan sebelumnya, pilkades serentak di Banjarnegara awalnya sempat dinyatakan ditunda setelah pelaksanaan pilkada serentak. Keputusan itu pun memicu protes dari para calon kades, sehingga mereka menggelar demo di kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara pada Februari lalu.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akhirnya memutuskan tetap menggelar pilkades serentak pada Rabu, 5 Maret 2024.

sumber: detikjateng

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng