Berita

Insiden di Kelas Olahraga, Guru di Wonosobo Dihadirkan ke Pengadilan atas Tuntutan Orang Tua

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Insiden di Kelas Olahraga, Guru di Wonosobo Dihadirkan ke Pengadilan atas Tuntutan Orang Tua

Share this article
Dituntut 70 Juta, Guru Olahraga Di Wonosobo Terlibat Kasus Dengan

WONOSOBO – Setelah viralnya, guru honorer di Konawe Selatan menjadi bahan pembicaraan hingga ditembak oleh orang tak dikenal. Kali ini kasus serupa juga terjadi di Wonosobo.

Seorang guru SD di Wonosobo dilaporkan ke kepolisian karena diduga menganiaya siswanya. Guru tersebut bernama Marsono.

Marsono yang merupakan guru olahraga di SDN 1 Wonosobo ini dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap murid kelas 3 berinisial E (10) ketika melerai pertengkaran di sekolah oleh orang tua murid.

Cerita dari Marsono ini sempat ramai di perbicangkan di media sosial. Bahkan muncul tagar #justiceforpakson. Tak hanya itu, ada unsur dugaan kerugian sebesar Rp 70 juta yang dialami oleh Marsono.

Berdasarkan penuturan Marsono, peristiwa ini terjadi dalam perjalanan dari SDN 1 Wonosobo menuju Alun-alun Wonosobo pada Kamis (5/9/2024).

Kala itu, Marsono tengah membawa murid-muridnya untuk melaksanakan kegiatan belajar di Alun-alun Wonosobo.

“Di tengah perjalanan, ada siswa yang sedang merebut bolanya anak putri. Di situ sampai sikut-sikutan dan jerit-jeritan,” kata Marsono, dikutip dari YouTube Lintas Topik, Kamis (31/10/2024).

Melihat hal itu, Marsono pun menegur murid yang merebut bola itu hingga melepaskan bolanya.

“Kemudian, yang lain menyoraki. Si E malah kelihatan emosi, mau masang badan gitu,” tutur Marsono.

Menghindari L melakukan pemukulan terhadap teman-temannya, Marsono pun mengaku menarik pundak muridnya itu.

“Reflek saya tarik pundaknya ke belakang agar tidak jadi mukul yang lainnya,” kata dia.

Setelah itu, Marsono pun menegur E agar tidak berbuat nakal terhadap temannya yang lain.

“Saya tarik ke belakang, lalu saya ingatkan ‘ndak usah nakali temenne, kalau nakali temenne mending balik ke kelas enggak usah ikut olahraga,’” tutur Marsono.

Kemudian, murid yang bersangkutan pun pulang lagi ke sekolah.

Sementara, Marsono mengabari wali kelas E agar bisa memberikan pantauan di sekolah.

Satu hari setelah peristiwa itu, Jumat (6/9/2024), orang tua E yang berinisial AS mendatangi sekolah.

AS mengatakan bahwa anaknya itu dipukul oleh Marsono.

Sementara, Marsono tidak pernah merasa memukul E ketika memberikan teguran tersebut.

“Bilangnya gitu, dipukul mukanya,” ucap Marsono.

Kemudian, Marsono pun menjelaskan perisitwa yang sebenarnya terjadi kepada AS.

Kendati demikian, AS tetap tidak terima.

Marsono pun sempat hendak mengajak AS untuk mendatangi ruang kelas agar menanyakan langsung kepada para murid.

Namun, AS menolak karena curiga bahwa anak-anak murid telah berkompromi dengan sekolah.

“Saya disuruh mengakui, membuat surat pertanyaan juga yang intinya memukul. Tetapi, kami tidak mau membuat itu, karena memang tidak melakukan,” ujar Marsono.

Akhirnya, karena Marsono tetap enggan mengakui adanya pemukulan, ia pun mempersilahkan orang tua murid untuk membawa kasus itu ke kepolisian.

“Tapi ibu AS-nya malah bilang, ‘kamu nantang saya ya!” agak keras nadanya,” ujar Marsono.

Menurut Marsono, kala itu AS mengatakan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp70 juta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini sebenarnya sudah masuk sejak 7 September 2024.

“Laporan masuk sudah dari 7 September, tetapi memang baru ramai sekarang ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian, lanjut Arif, masih dalam proses penyelidikan dan telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dengan disaksikan oleh kepala sekolah.

“Kami menyediakan tempat mediasi dengan pelapor dan terlapor, tapi mediasi pertama belum membuahkan hasil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mediasi kedua akan segera dilakukan untuk mencari jalan keluar. Polisi berjanji akan segera memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini

Dukungan luas dari masyarakat dan pihak sekolah menjadi sorotan, dengan masyarakat yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa membebani guru yang bersangkutan

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo