Kebumen – Seorang pengemudi mobil Asrofi (28), warga Kroya, Kabupaten Cilacap menabrak seorang nenek hingga meninggal.
Mobil Asrofi melaju dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban yang tengah menyebrang jalan.
Ketika menabrak nenek di Kebumen, mobil Asrofi sempat melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Kemudian warga menemukan mobil Asrofi dan melakukan aksi marah.
Video kejadian tersebut diunggah oleh akun instagram @beritakebumen.
sekelompok massa merusak sebuah kendaraan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi D 1619 SAD.
Dalam video tersebut terlihat massa mengepung mobil dan merusaknya.
Selain dilempar dengan batu, mobil tersebut juga digulingkan hingga terbalik.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman mengungkapkan, video tersebut terjadi di wilayah Kebumen, tepatnya di Jalan Pansela termasuk Dukuh Criwik, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kebumen, Rabu (11/9/2024) malam
Informasi yang diperoleh Satlantas Polres Kebumen dari beberapa saksi di lapangan, setelah menabrak korban, mobil sempat melaju kurang lebih 1 km meninggalkan korban.
“Lalu setelah berhenti, pengemudi turun dari kendaraan, di sekitar tempat kejadian sudah banyak masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut terpancing emosi,” jelas AKP Koyim dalam keterangan resminya Jumat (13/9/2024) dilansir dari Kompas.com.
Kemarahan warga tak terbendung dan menganggap pengemudi melakukan tabrak lari selanjutnya melakukan perusakan ke mobil yang dikendarai oleh Asrofi dan ditumpangi tiga penumpang lainnya.
Setelah kejadian kecelakaan itu, pengemudi dibawa ke Balai Desa Tambakmulyo dan kendaraannya menjadi sasaran warga.
“Kasus ini masih kita tangani. Pengemudi dan para penumpang masih kita mintai keterangan.
Untuk kendaraan mobil kita amankan di Pos Gombong,” imbuh Kasat Lantas AKP Koyim Maturrohman.
Ternyata nopol kendaraan tersebut palsudan nopol sebenarnya yakni T 334 NI.
Selanjutnya untuk kasus pengrusakan kendaraan, Polres Kebumen tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo