SRAGEN—Seorang warga asal Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Sragen, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Dari tangan pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti ratusan butir pil jenis psikotropika dari berbagai merek. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus peredaran narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Muhammad Luqman Effendi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (27/6/2024). Muhammad menjelaskan pengedar pil koplo tersebut diketahui berinisial BWP, 25, asal Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Sragen.
Dia menjelaskan dari tangan pelaku BWP ini polisi berhasil menyita obat-obatan merek Alprazolam sebanyak 70 butir, Atarax sebanyak 70 butir, Merlopam 20 butir, dan Hexymer 40 butir. Obat-obatan tersebut, jelas dia, disimpan di saku depan celana jins merek Forex.
Selain obat-obatan, kata dia, polisi juga menyita ponsel Realme 2 Pro. “Saat ditanya polisi, BWP mengakui semua barang itu miliknya yang dibeli dari FS dengan harga Rp1,84 juta. Kini, FS masih menjadi buronan polisi. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali,” jelas Muhammad.
Dia mengatakan pengedar obat terlarang tersebut ditangkapi di Jalan depan ruko pasar Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Sragen, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia mengisahkan awalnya polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Plupuh. Dia mengatakan Satresnarkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda berinisial BWP.
Dia melanjutkan BWP kemudian ditangkap dan digeledah yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, ditemukan sejumlah obat-obatan yang menjadi barang bukti.
Muhammad menanyai BWP tentang asal muasal obat-obatan tersebut. BWP mengaku obat-obatan itu dibeli lewat media sosial Facebook. Dia melakukan peredaran obat-obatan psikotropika itu selama sebulan terakhir. Setiap papan atau 10 butirnya, kata dia, dijual dengan harga Rp110.000 dan BWP mendapat untung Rp10.000 per papan.
“Sasarannya orang dewasa. Hasil penjualan digunakan untuk beli rokok. Saya juga menjadi pemakai obat-obatan itu. Saya baru sebulan menggeluti bisnis itu. Tahu awal dari Facebook. Selama sebulan terakhir baru laku tiga papan. Obat-obatan yang disita itu pesanan teman sebenarnya tetapi keburu tertangkap polisi,” jelas BWP.
sumber: solopos
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono