Berita

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pria asal Kejawar Banyumas Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pria asal Kejawar Banyumas Ditangkap Polisi

Share this article
Peredaran Narkoba Di Banyumas Warga Desa Kejawar

PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya.

Pria berinisial IDS (23), asal Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas ditangkap di indekos di Jalan Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi aduan masyarakat.

“Aduan itu masuk dalam layanan pengaduan Kapolresta Banyumas tentang adanya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, Jumat (26/1/2024),” katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Satnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Petugas mengamankan tersangka Sabtu (27/1/2024) pukul 09.50 WIB, di kamar indekos.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.

Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong