SEMARANG – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang mulai mengembalikan marwah sepanjang jalan Pahlawan sebagai Kawasan tertib lalu lintas. Di sepanjang jalan tersebut dilarang parkir berbagai jenis kendaraan. Bila nekat, oknum pelanggar aturan bakal kena sanksi.
“Saat ini kami sedang sosialisasi larangan parkir dan pekan depan mulai penegakkan hukum. Penegakkan hukumnya bisa tilang maupun derek,” kata Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, di Semarang, Jumat (4/10).
Danang menegaskan Upaya penegakkan hukum larangan parkir ini didukung para aparat penegak hukum. Dishub didukung Ditlantas Polda Jateng, Propam Polda Jateng, Yanma Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Dia menyebutkan sebenarnya larangan parkir di sepanjang Jalan Pahlawan sudah ada sejak lama. Larangan parkir diatur dalam peraturan walikota Semarang nomor 57 tahun 2016. Namun, diakui Danang, banyak oknum “kucing-kucingan” dengan petugas agar bisa memarkirkan kendaraan di tepi jalan tersebut. Parahnya lagi, parkir mobil ini bisa mencapai 3 baris baik di tepi kanan maupun kiri.
“Jalan Pahlawan itu kan pusat pemerintahan. Ada rambunya dan ditentukan larangan parkir,” ujarnya.
Sebelum penegakkan hukum pekan depan, pihaknya telah mengundang para pemangku jalan Pahlawan untuk bersama-sama sepakat taat larangan parkir. Dishub pun telah menyediakan lahan parkir di Ex Wonderia Semarang untuk para pegawai dan tamu dinas Gedung perkantor sepanjang Jalan Pahlawan.
“Kita sediakan lahan di Ex Wonderia. Disana bisa menampung 300 mobil,” tandas dia.
sumber: inews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai