Berita

Jambret dengan Kekerasan Viral, Satreskrim Polresta Malang Kota Bertindak Cepat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jambret dengan Kekerasan Viral, Satreskrim Polresta Malang Kota Bertindak Cepat

Share this article
Viral Di Medsos, Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Jambret

Malang –  Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku jambret dengan perampasan (jambret) yang beraksi di wilayah Kecamatan Klojen. Aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB, di depan rumah korban di Jalam Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang
ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah SJ (61), warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Jl. Puter Tengah, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kedua pelaku melakukan penjambretan dengan memukul dengan tangan kosong hingga melukai kedua korbannya, kemudian SJ sebagai eksekutor merampas perhiasan korban, sementara SW mengawal SJ dengan mengendarai Motor digunakan untuk kabur” kata Kompol Sholeh, Jumat (6/12/2024).

Kompol Sholeh menjelaskan kronologi kejadian, bahwa kedua pelaku yang juga residivis ini, awalnya SJ dengan cara jalan kaki membuntuti korban. Setelah SJ dekati korban, SJ memukul perut korban dengan tangan kanan hingga mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil merampas perhiasan emas yang dikenakan korban.

“Tidak berhenti diperampasan saja, SJ kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke aspal sebelum melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai SW,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.

“Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp 7.200.000,” tuturnya.
Sementara korban kedua adalah SRI (78), warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Ia mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.

“Ibu Sri selain terluka, juga kehilangan satu gelang emas seberat 7,65 gram senilai Rp 7.500.000,” kata Kompol Sholeh.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah SW, Jl. Puter Tengah No. 29, RT 08/RW 12, Kelurahan Tanjungrejo. Polisi menjebak kedua tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW.

“Sementara itu, barang bukti dari korban, berupa Nota pembelian gelang emas dan kalung emas milik korbandan Rekaman CCTV dari Jl. IR Rais dan Jl. Pulau Sayang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.

“Tersangka dengan sengaja melukai dan merampas perhiasan emas milik korban untuk kepentingan pribadi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polresta Malang Kota berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” imbaunya.

sumber: rri.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota