Berita

Jaminkan Mobil Pinjaman untuk Cari Utangan, Pemuda Purwareja Banjarnegara Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jaminkan Mobil Pinjaman untuk Cari Utangan, Pemuda Purwareja Banjarnegara Ditangkap

Share this article
Jaminkan Mobil Pinjaman Untuk Cari Utangan, Pemuda Purwareja Banjarnegara Ditangkap

BANJARNEGARA – Pemuda berinisial BA (26), warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karnea menggelapkan mobil pinjaman.

Mobil pinjaman tersebut digunakan sebagai jaminan peminjaman uang kepada orang lain, tanpa seizin pemilik.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, mobil tersebut milik YI, warga Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak.

Menurut Erick, kejadian ini berawal saat 11 Juni 2024, sekira pukul 02.30 WIB, YI merental mobil Kijang Innova berwarna hitam kepada warga Kota Semarang.

Mengendarai mobil itu, YI kemudian bertemu teman perempuannya berinisial DG, warga Purwareja Klampok, Banjarnegara.

“Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya di Klampok, bude temannya, yaitu KO, meminjam kendaraan korban dengan alasan akan digunakan anaknya, BA (26), ke Banyumas,” jelas Erick dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Namun, YI baru mengetahui mobil rental itu digunakan BA sebagai jaminan meminjam uang pada 13 Juni 2024, malam.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp270 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara,” kata.
Kasat Reskrim Poles Banjarnegara AKP Sugeng Tugino menambahkan, pihaknya menangkap BA di Bukateja, Purbalingga, Senin (2/9/2024).

“Satreskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka berada di kos di Bukateja.”

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan ditemukan tersangka berada di kamar kos selanjutnya ditangkap,” terangnya.

Sugeng mengatakan, BA bakal dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

BA terancam hukuman 4 tahun penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo