Berita

Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Beberkan Hasil Razia Miras dan Premanisme

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Beberkan Hasil Razia Miras dan Premanisme

Share this article
Hasil Razia Miras Dan Premanisme Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Ungkap

Semarang – Menjelang Ramadan, Polrestabes Semarang menggelar kegiatan razia dan penegakan hukum selama sebulan. Hasilnya, ratusan pelanggar hukum tertangkap, termasuk 74 muda-mudi yang tepergok mesum.

“Kami melaksanakan kegiatan kepolisian dengan kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan penindakan hukum seperti perjudian, peredaran miras, narkoba, asusila dan premanisme sejak 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Dalam kasus asusila, sebulan ada 81 kasus dengan 153 orang yang diamankan. Sebanyak 74 orang di antaranya dilakukan pembinaan karena merupakan muda-mudi yang tepergok mesum di penginapan.

“Ada beberapa kegiatan kita sasar ke penginapan di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Ada 74 kasus terkait adanya pasangan muda mudi yang diamankan. Kita panggil pihak keluarga agar tidak diulang,” jelas Syahduddi.

Ada juga lima kasus asusila dengan pelaku anak. Kepolisian mengupayakan restoratif justice dalam perkara itu.

“Selain itu ada 7 kasus pidana asusila,” ujar dia.

Adapun kasus lain yang diungkap dalam sebulan yaitu terkait tindak pidana peredaran miras dengan 155 kasus. Polisi juga menyita 667 botol miras pabrikan, dan 111 botol serta 30 liter miras oplosan. Jumlah tersangka sebanyak 155 orang yang kemudian dilakukan pembinaan.

Kemudian ada kasus premanisme dengan jumlah 231 kasus yang 215 kasus di antaranya dilakukan pembinaan dengan jumlah tersangka 219 orang. Mereka terdiri dari pak ogah 96 orang, parkir liar 115 orang, dan calo tiket 8 orang.

“16 kasus di antaranya dilakukan proses pidana dengan 27 orang tersangka. Terdiri dari kasus penganiayaan empat kasus empat tersangka, pengeroyokan empat kasus 10 tersangka, curas (pencurian dengan kekerasan) dua kasus tujuh tersangka, pengancaman satu kasus satu tersangka, penyalahgunaan senjata tajam lima kasus lima tersangka,” ungkapnya.

Untuk kasus narkoba dan obat terlarang ada 17 kasus dengan 20 tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai hampir 1 kilogram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba adalah sabu 953,84 gram, ekstasi 10 butir, psikotropika 820 butir, dan obat daftar G sebanyak 31.660 butir,” kata Syahduddi.

Dia berharap dengan kegiatan yang dilakukan, bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri bisa berjalan khidmat.

“Kami melakukan cipta kondisi jelang Ramadan dan Idul Fitri,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo