Berita

Jemaah Kudus Gagal Umrah Ngaku Janggal Sejak Awal, Kini Minta Uang Kembali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jemaah Kudus Gagal Umrah Ngaku Janggal Sejak Awal, Kini Minta Uang Kembali

Share this article
Umrah 3001687406

Solo – Sebanyak 194 jemaah di Kabupaten Kudus gagal berangkat umrah setelah si pemilik biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, ngaku tertipu soal tiket. Laila kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Kudus. Salah seorang jemaah mengungkap beberapa kejanggalan sebelum kasus ini mencuat.
Kasus bos biro umrah jadi tersangka ini termasuk salah satu berita terpopuler di detikJateng pekan ini. Pantauan detikJateng pada Rabu (28/2) lalu, kantor biro di Kudus itu tutup dan tidak ada aktivitas sama sekali.

“Sudah ditahan, sampun (sudah tersangka), kalau belum saya diprotes. Ya sudah semalam, sekarang sudah saya tahan. Nanti ada pers rilis. Sudah ditahan, sudah tersangka. Ya nanti melengkapi saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Jemaah umrah gagal berangkat saat menggelar audiensi dengan polisi dan pengacara biro umrah di Polsek Kota Kudus, Senin (26/2/2024) malam. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Sebelumnya, pengacara pihak biro, Yusuf Istanto mengatakan selama lima tahun terakhir biro umrah Goldy Mixalmina bekerja sama dengan rekanan asal Singapura untuk memberangkatkan jemaah ibadah umrah. Tapi keberangkatan umrah yang dijadwalkan tanggal 18 Februari 2024 akhirnya gagal karena masalah tiket pesawat.

“Jadi biro selama 5 tahun terakhir yang bekerja sama dengan Goldy Mixalmina sehingga kita dapat tiket yang lebih rendah itu kebetulan susah ditemui dan tidak bisa ditemui,” kata Yusuf kepada wartawan di Kudus, Senin (26/2/2024).

“Sehingga Mas Laila mengejar keberadaan yang bersangkutan mulai dari kosnya di Batam, kantornya di Singapura, dan ke Arab. Jadi masalah pada ticketing,” imbuh Yusuf saat itu.

Keesokan harinya, Selasa (27/2), Yusuf membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Yusuf mengaku sedang mendalami berkas biro perjalanan umrah milik kliennya itu.

Terkait dengan aset, menurut dia juga tengah didata untuk mengembalikan uang jemaah yang terlanjur disetor kepada tersangka.

“Kita mendalami, kita nanti mempelajari berkas di kantor. Kita data terlebih dahulu, karena belum dibuka semuanya. Kalau yang sudah pasti pagi ini untuk aset terkait dengan ruko tadi pagi ruko itu dipegangkan utang atau seperti apa,” ucap Yusuf, Selasa (27/2/2024).

Korban Temukan Kejanggalan
Hari ini, salah satu salon jemaah umrah asal Kudus, Amalia Anggraeni mengatakan dirinya telah mendaftarkan 10 keluarga dan teman suaminya untuk umrah melalui biro perjalanan Goldy Mixalmina. Mereka mendaftar pada 27 Agustus 2023.

“Saya daftar 27 Agustus 2023, suami itu sama keluarga 10 orang, terus sorenya nambah 8 orang karena teman yang mau ikut. Akhirnya 18 orang yang ikut umrah,” kata Amalia saat dihubungi detikJateng via telepon, Sabtu (2/3/2024).

Amalia berujar, 18 orang itu telah membayar lunas ke biro, total sekitar Rp 500 juta. Rencananya mereka akan diberangkatkan pada 18 Februari 2024.

Sebelum kasus ini mencuat, Amalia mengaku sudah merasa ada kejanggalan yang menjadi pertanda rencana umrah itu akan gagal.

“Sebulan sebelum 18 Februari itu biasanya dibikin grup (media sosial), karena kita sering berangkat sama Goldy Mixalmina. Biasanya baru sekitar 3 minggu dibuatkan grup. Ini kok tidak ada grup,” ucap dia.

Saat manasik sebelum berangkat umrah pada 14 Februari, Amalia mengatakan ada pengumuman dari Laila bahwa umrah diundur pada 20 Februari 2024. Saat itu Amalia masih percaya.

“Manasik itu dilakukan di Kudus, semua orang berangkat. Kata saya kan kurang 4 hari (berangkat umrah), kok koper belum datang? Biasanya kurang sebulan sudah diantar, saya tanya saat manasik itu,” kata Amalia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono