LAMANDAU – Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai, yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo pada tanggal 13 Maret 2024 lalu.
Secara umum hasil vonisnya sama dengan vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sebelumnya. JPU mengungkapkan telah melakukan kasasi dari kasus tersebut.
Terhadap terdakwa Nindyo, hakim hanya menguatkan putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya no 26/Pid.Sus -TPK /2023/PN Plk tanggal 4 april 2024 yang dimintakan banding.
Sementara terhadap terdakwa M Gojaliansyah, hakim sedikit mengubah putusan. Yakni khusus mengenai pidana tambahan dan pengembalian barang bukti. Namun untuk lama hukuman penjara masih sama, yakni masing-masing pidana penjara selama satu tahun.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan Banding karena putusan pengadilan Tipikor PN Palangkaraya hanya setengah dari tuntutan jaksa. Di mana JPU mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum penjara 2 tahun.
“Sesuai SOP, kami melakukan upaya hukum kasasi,” tegas Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian di Nanga Bulik, Jum’at (31/5/2024).
Secara umum, vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya di Kahingai. Sehingga pihaknya berharap dalam kasasi ini hakim bisa menambah hukuman kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya diketahui bahwa kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.
Di mana Nindyo Purnomo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
Mereka dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja juga mengungkapkan, bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi.
Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau juga telah menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI cab Lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp. 754.324.000 .
Uang tersebut, berasal dari Gujaliansyah (CV. KKI selalu Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp. 714.340.000 dan Nindyo Purnomo (CV. IGC selaku Konsultan Pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.
Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.
Diungkapkannya bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Sehingga saat itu pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakatan. Tapi ternyata setelah dibangun justru tidak berfungsi, tapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.
“Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” ucapnya.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau