Berita

Jual Paketan Gorilla via Online, Warga Kandangan Temanggung Diciduk

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jual Paketan Gorilla via Online, Warga Kandangan Temanggung Diciduk

Share this article

Temanggung– Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung menangkap pengedar narkoba. Tersangka adalah RN, 21, warga Desa Rowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Ia diamankan petugas karena menjual tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan 1.

KBO Satres Narkoba Ipda Deni Susiana menjelaskan, tersangka RN membeli tembakau gorila secara online.

Dia mengemas ulang menjadi paketan kecil. RN menawarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.

Setelah pembeli mentransfer uang, paket tembakau gorila diletakkan di suatu tempat atau alamat.

“Tersangka diamankan di rumahnya. Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,” jelasnya di mapolres setempat, Kamis (22/2/2024).

Barang bukti, kata dia, berupa 9 buah bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering jenis sintetis.

Tersangka memasukkannya ke dalam bungkus rokok Gudang Garam. Narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila tersebut ditemukan di dalam saku bagian tengah jaket yang digantung di dalam kamar tersangka.

“Anggota kami juga menemukan tiga pack plastik klip bening di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek yang digantung. Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia membeli secara online melalui Instagram.

Dia mentransfer sejumlah uang dan mengambilnya di suatu tempat di Gunung Pati. Lalu dikemas ulang menjadi paketan kecil siap edar. Dia menjualnya secara online seharga Rp 150 ribu tiap paket.

Tersangka dijerat primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” uangkapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono