Berita

Jual Wanita Muda Open BO Via MiChat, 3 Muncikari Diringkus di Purwokerto

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jual Wanita Muda Open BO Via MiChat, 3 Muncikari Diringkus di Purwokerto

Share this article
Polisi Menginterogasi Muncikari Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Di Mapolresta Banyumas 169

Banyumas – Tim Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari. Ketiganya menjual korbannya untuk prostitusi online atau open BO melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan praktik prostitusi tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (16/3) malam.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa terdapat praktik prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. Kemudian unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan TY (25) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta TC (27) dan juga JM (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,” kata Andryansyah melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pada hari tersebut pelaku TY menawarkan korban FD (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp 150 ribu.

“Kemudian pelaku TC menawarkan korban MC (21) dan LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp 300 ribu dan Rp 150 ribu,” terangnya.

Sedangkan pelaku JM juga menawarkan korban MC dengan tarif Rp 250 ribu. Ketiga pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

“Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi,” jelasnya.

Andryansyah menambahkan, pelaku menggunakan aplikasi MiChat dalam mencari pelanggan. “Iya (MiChat),” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu dari pelaku TC, uang Rp 20 ribu dari pelaku JM, uang Rp 50 ribu dari pelaku TY, uang sejumlah Rp 300 ribu dari korban FD, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.

“Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Andryansyah menyebut pelaku dijerat dengan pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono