BANYUMAS – Permainan judi merupakan penyakit masyarakat yang kini terus diburu pihak kepolisian, tak hanya judi online, namun juga segala bentuk jenis perjudian. Seperti yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mengamankan tiga orang terkait kasus perjudian jenis thuti.
“Para pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis thuti”,kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan dalam keterangannya, Rabu 913/11/2024).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga pria berinisial SAR (69) dan KWN (65) warga Sampang Cilacap serta WAR (34) laki laki warga Kecamatan Kebasen, pada Jumat (8/11) lalu, sekitar pukul 00.27 WIB.
Kompol Andryansyah mengatakan jika para pelaku diamankan setelah sebelumnya pada Kamis (7/11) pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen jika ada dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mengamankan pelaku di rumah milik WTM, berikut barang bukti berupa 1 set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 586.000,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
sumber: inews.id
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo