Berita

Jukir Semarang Peras Wisawatan Rp 40 Ribu, Kasat Reskrim Langsung Turun Tangan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jukir Semarang Peras Wisawatan Rp 40 Ribu, Kasat Reskrim Langsung Turun Tangan

Share this article
Jukir Semarang Peras Wisawatan Rp 40 Ribu, Kasat Reskrim Langsung

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang juru parkir (jukir) nakal yang memasang tarif parkir di luar ketentuan.

Jukir tersebut berinisial GS (37) warga Pleburan, Semarang Selatan.

GS diamankan polisi selepas “getok” harga parkir sampai Rp40 ribu ke seorang wisatawan asal Bogor.

“Iya kami amankan jukir tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (9/4/2024).

Kejadian itu bermula ketika wisatawan asal Bogor Prizka (32) memarkirkan mobil elf yang disewanya di depan Ramayana, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban dan sopirnya lalu didatangi GS seorang jukir yang meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu.

Sontak, korban kaget dan memberikan uang parkir sebesar Rp25 ribu, tetapi jukir itu tidak mau dan keukeh meminta Rp40 ribu.

Semisal korban tidak mau dipersilahkan mencari lahan parkir lainnya.

Merasa membutuhkan lahan parkir tersebut, korban akhirnya memberikan uang yang diminta jukir.

“Jukir itu meminta uang parkir tanpa karcis,” imbuh Andika.

Lantaran tak terima dengan perlakuan tersebut, sopir elf dan korban melaporkan kejadian itu ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

Polisi lantas mendatangi lokasi dan mengamankan jukir GS.

Di hadapan polisi, GS mengaku, meminta tarif di luar ketentuan karena “mremo” lebaran idul fitri.

“Kami kenakan GS dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Andika.

Selain itu, korban juga enggan memperpanjang kasus itu karena harus melanjutkan perjalanan.

Korban hanya meminta polisi melakukan pembinaan dan shockterapy kepada para jukir nakal karena ulah satu dua oknum tersebut merugikan wisatawan.

“Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak,” ungkapnya.

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.

Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu.

sumber : TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng