Juru Parkir Liar di Alun-Alun Tegal Minta Rp30 Ribu, Dibongkar Ternyata Bukan Petugas Resmi
TEGAL - Video yang memperlihatkan juru parkir (jukir) liar menarik uang parkir sebesar Rp 30.000 di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terdengar percakapan antara sopir kendaraan yang ditarik uang parkir Rp 30 ribu dan jukir di kawasan Alun Alun Tegal, pada Minggu (12/10/2025) malam.
Sopir mobil elf mengatakan, 'Parkir Alun-alun Tegal Rp 30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)'.
Sementara juru parkir menyebut, dirinya tidak memiliki karcis parkir, 'Ora duwe karcis (tidak punya karcis)'.
Video tersebut, lantas menuai sejumlah respons dari netizen.
Hingga berita ini ditulis, video yang dibagikan oleh akun TikTok @rindurin6 itu, sudah ditonton lebih dari 230 ribu kali.
Sejatinya, tarif parkir di Kota Tegal diketahui sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Informasi retribusi parkir tersebut, sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal.
Adapun tarif parkir roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000, sedangkan roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000.
Dishub Kota Tegal Bertindak
Pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP pun melakukan tindakan tegas terhadap jukir liar di Kawasan Alun-Alun Tegal.
Dishub dan Satpol PP membawa jukir liar tersebut, untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.
Di Kantor Satpol PP, jukir itu mendapatkan pembinaan, membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf.
Pembinaan tersebut, dilakukan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Riandy, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tegal Zaenal, dan Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Ralin.