Berita

Kabar Baik! Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kabar Baik! Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus

Share this article
Kabar baik! jateng gelar pemutihan pajak kendaraan, denda dihapus

Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April mendatang. Tak hanya menghapus denda pajak, program ini juga akan menghapuskan tunggakan pokok.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.

“Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun,” kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).

Pokok Pajak dan Denda Dihapus
Berdasarkan rapat dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, diambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya dengan batas waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” sambungnya.

Syarat Penghapusan Tunggakan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus.

“Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan,” jelas Nadi.

Ia menjelaskan, saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan, total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa mencapai Rp 4,3 miliar.

“Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda,” jelasnya.

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo