Berita

Kabar Duka: AKP Bismar Saragih, Kasat Narkoba Polres Humbahas, Meninggal Dunia

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kabar Duka: AKP Bismar Saragih, Kasat Narkoba Polres Humbahas, Meninggal Dunia

Share this article
Akp Bismar Saragih Meninggal Dunia, Polres Humbahas Kehilangan Sosok Penting

HUMBAHAS – Kabar duka cita Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP Bismar Saragih meninggal dunia pada Selasa (18/2/2025).

Polres Humbahas telah mengucapkan duka cita atas kepergian AKP Bismar Saragih.

“Kapolres Humbang Hasundutan beserta staf dan Bhayangkari mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya AKP Bismar Saragih, Kasat Narkoba Polres Humbahas. Semoga Almarhum mendapat tempat terindah di sisi Tuhan yang maha Esa,”ujar FB Polres Humbahas yang diposting pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00WIB siang.

Dalam video dan foto yang beredar, jenazah AKP Bismar Saragih sudah mengenakan pakaian dinas Polisi lengkap pangkat 3 balok atau AKP.

Terlihat seorang perempuan menangis di samping jasad AKP Bismar Saragih.

Dalam video itu tampak posisi AKP Bismar Saragih berada di rumah sakit.

Tribun sedang mencoba menghubungi keluarga AKP Bismar Saragih untuk keterangan lebih lengkap.

Sosok AKP Bismar Saragih

Berdasarkan penulusuran, AKP Bismar Saragih memiliki prestasi pemberantasan narkoba di Humbahas.

Pada September 2024, AKP Bismar Saragih bersama dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memusnahkan barang bukti pada Selasa (17/9/2024) bertempat di halaman Kantor Kejari Humbahas.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Humbahas diwakili AKP Bismar Saragih ( Kasat Narkoba), AKP Manto Pandiangan SH (Kasat Lantas),Dr Gunawan (Plt Kadis Kesehatan),tokoh agama dan perwakilan Kepala Desa Sosor Tambok.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum periode April 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak 14 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 3 perkara, orang dan harta benda 5 perkara dan Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 6 perkara.

Rincian barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) item yang terdiri dari sabu 99,02 grm dan barang bukti lainnya seperti handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu dan papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, chainsaw 1 buah, seng 2 lembar, kunci T dan Y 2 buah, dan timbangan digital 1 buah.

Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan sabu dicampur dengan air, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin Kejari Humbahas yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Humbahas.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan