Berita

Kabar Gembira! Jateng Hapus Semua Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kabar Gembira! Jateng Hapus Semua Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Share this article
Kabar gembira! jateng hapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah merilis kebijakan yang menghapus semua tunggakan pajak kendaraan serta dendanya untuk pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan 2025 selama periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

“Enggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan,” jelas Nadi diberitakan detik.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Saat ini ada 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta memiliki tunggakan. Sementara nilai pajak yang bisa didapat bila tak ada tunggakan dapat menyentuh Rp4,3 miliar.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan total tunggakan pajak kendaraan di Jateng saat ini tembus Rp2,8 triliun. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini yang diberikan dalam waktu terbatas.

sumber: CNN Indonesia

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo