Berita

Kabur dari Lapas untuk Jajan, Napi Korupsi Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kabur dari Lapas untuk Jajan, Napi Korupsi Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Share this article
Kabur Dari Lapas Untuk Jajan, Napi Korupsi Semarang Dipindahkan Ke

Semarang – Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.
Dari informasi yang diperoleh detikJateng, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian dilakukan tindakan.

Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” jelas Mardi.

Diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).

sumber: detikjateng