Berita

Kades Asal Purworejo Ditahan Polisi karena Tipu Peternak Sapi Temanggung, Begini Kronologinya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kades Asal Purworejo Ditahan Polisi karena Tipu Peternak Sapi Temanggung, Begini Kronologinya

Share this article

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menahan Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial G (52).

Sebelumnya, Kades G ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penipuan penggelapan (tipu gelap) pengadaan sapi pada 16 Februari 2024 lalu.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyematkan tanda kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Kapolsek Bayan, Kompol Ponco Broto, dan Kapolsek Bener, AKP Suprapto, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyematkan tanda kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Kapolsek Bayan, Kompol Ponco Broto, dan Kapolsek Bener, AKP Suprapto, Kamis (1/2/2024). (Humas Polres Purworejo)

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan bahwa Kades G ditahan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Kades G didampingi oleh pengacaranya.

 

“Kami telah menahan tersangka G sejak kemarin Rabu (21/2/2024). Dalam penahanan yang kami lakukan, ada dua pertimbangan yakni pertimbangan obyektif dan subyektif,” ujar AKP Catur, Jumat (23/2/2024).

AKP Catur menjelaskan, pertimbangan obyektif yang diambil polisi merujuk Pasal 20 dan 21 ayat (4) KUHP.

Di mana menyebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atas tersangka yang disangkakan terhadap Kades G.

“Mengingat dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, walaupun ancaman hukumannya maksimal 4 tahun tetapi termasuk pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan,” jelas dia.

Adapun, pertimbangan subyektif diambil penyidik karena ada kekhawatiran bahwa tersangka G dimungkinkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Penahanan terhadap tersangka G dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Februari 2024. Dan bisa diperpanjang 40 hari,” katanya.

Seperti diketahui, Kades G terlibat kasus tipu gelap pengadaan sapi 5 ekor milik korban bernama Winarto, warga Kabupaten Temanggung.

Awalnya Kades G memesan sapi sebanyak 7 ekor seniali Rp120 juta kepada korban sekitar Februari 2022.

Sapi tersebut dijanjikan akan dibayar satu minggu setelah dikirim menggunakan anggaran Dana Desa Karanganom 2022 yang akan cair.

Karena sudah percaya, korban pun mengirimkan 9 sapi ke Desa Karanganom secara bertahap pada 16-20 Februari 2022.

Korban mengirim 9 sapi karena khawatir dikomplain warga terlalu mahal menjual 7 sapi seharga Rp120 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono