LAMANDAU – Video viral yang menampilkan Kepala Desa (Kades) Karang Besi bersitegang dengan petugas Pilkada di TPS berdampak pada psikologis keluarga sang Kades. Melalui kuasa hukumnya, Kades Petrus Ito Pangestu melaporkan penyebaran video tersebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baiknya.
Pada Selasa (10/12/2024), Petrus Ito Pangestu yang diwakili oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Wangivsy Eryanto, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana terkait perekaman dan penyebaran video tanpa izin ke Polres Lamandau. Laporan ini berfokus pada tindakan oknum yang diduga sengaja merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya tanpa persetujuan.
“Bertindak untuk dan atas nama klien kami, saudara Petrus Ito Pangestu, hari ini kami telah melaporkan ke Polres Lamandau terkait dugaan penyebaran video tanpa izin yang menyebabkan klien kami merasa tercemar nama baiknya,” ungkap Wangivsy Eryanto, kuasa hukum Kades.
Kronologi kejadian bermula ketika Petrus menerima keluhan dari sekitar 10 warganya yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS karena tidak memiliki KTP, meskipun sudah membawa Kartu Keluarga (KK).
Melihat ketidakadilan ini, ia pun merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak warganya. Ia datang ke TPS dengan membawa Surat Undangan Pencoblosan dan KK sebagai bukti identitas.
Dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Surat Undangan dan KK, Kades Petrus berargumen bahwa hal itu sudah cukup untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, di lokasi TPS, ia mendapat penolakan karena tidak membawa KTP.
Perasaan kecewa dan emosi yang memuncak menyebabkan terjadinya keributan ringan di TPS. Sayangnya, kejadian tersebut direkam oleh seseorang tanpa seizin Kades, dan video itu kemudian tersebar luas di media sosial, termasuk Facebook.
Pada 28 November 2024, video tersebut diberitakan di media cetak dengan judul “PAK KADES NGAMUK DI TPS”, yang semakin memperburuk nama baik Kades Petrus. Ia merasa dihina dan malu, terlebih karena posisinya sebagai Kepala Desa yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Petrus, melalui kuasa hukumnya, berharap pihak kepolisian dapat menanggapi laporan tersebut dengan serius. Ia juga menginginkan agar pemilik akun Facebook yang menyebarkan video itu dapat menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka.
“Klien kami berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan menggiring opini negatif terhadapnya,” tandas Wangivsy.
sumber: prokalteng.co
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono