BLORA – Permasalahan yang menyelimuti Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban masih berlanjut. Terkini, Kepala Desa (Kades) Sogo Ngatman dipanggil aparat penegak hukum (APH). Yaitu, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Hal itu disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo Sukirno selaku pihak yang melaporkan dugaan korupsi PAM desa dan juga selaku pihak terlapor dugaan penggelapan aset desa atau mobil siaga.
Sukirno mengatakan, pimpinan desanya tersebut telah dipanggil pihak kepolisian dan kejari setempat pada awal minggu lalu. Namun, di hari yang berbeda. ’’Kemarin itu sudah dipanggil sama APH. Kepolisian pas Senin (16/12) dan Kejari (17/12) lalu,” jelasnya, kemarin (23/12).
Ia mengatakan, pemanggilan itu masih berkutat terkait dugaan korupsi PAM desa yang dilakukan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo Kuwatono. ’’Sepertinya soal itu (dugaan korupsi PAM). Informasinya sih dimintai keterangan untuk pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pemanggilan itu dilakukan bukan dari pihaknya. Melainkan pihak kepolisian. ’’Minggu lalu dipanggil kepolisian. Kami belum panggil,” singkatnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet akui masih melakukan pendalaman terkait polemik tersebut. ’’Untuk yang dugaan korupsi PAM masih kami coba konfirmasi dulu. Namun, untuk yang laporan penggelapan mobil siaga itu sudah kami terima dan dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Terpisah, Kades Sogo Ngatman masih belum bisa dikonfirmasi, sebab tak bisa dihubungi oleh wartawan koran ini sejak berita ini ditulis
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo