SEMARANG – Sebuah kafe penyedia minuman beralkohol disegel karena berdekatan dengan masjid di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sub Koordinator Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Sanaji, mengatakan, kafe tersebut disegel karena berjarak dengan Masjid Subulussalam radius 169 meter. “Di Perda Nomor 5 Tahun 2023 jarak (usaha penyedia minuman beralkohol) dengan rumah ibadah minimal radius 300 meter,” kata Sanaji saat melakukan penyegelan, Kamis (17/10/2024).
Dihentikan sementara waktu Untuk itu, Satpol PP Kota Semarang mengambil tindakan tegas dengan menyegel kafe yang berdekatan dengan rumah ibadah itu. “Iya, siang ini operasionalnya kita hentikan sementara waktu,” paparnya.
Satpol PP Kota Semarang juga telah mengingatkan kepada pengelola untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terbit. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan pengelola. “Jadi sekilas kami melihat di dalam (kafe) ada minuman beralkohol,” ujar Sanaji.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kafe tersebut telah beroperasi selama 5 hari. Pada saat dilakukan sidak, pintu kafe juga terbuka dan ada beberapa karyawan yang sedang bekerja. “Maka harus pindah,” pungkasnya.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai