Magelang – Polres Magelang Kota mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan pria lansia terhadap bocah lelaki berusia 9 tahun. Tersangka sekarang mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota.
Pelaku kekerasan seksual ini berinisial R (72) warga Kota Magelang. Dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan tetangganya pada pertengahan Desember 2024 di rumah tersangka. Sedangkan kasus baru dilaporkan pada awal Maret 2025.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengatakan Polres Magelang Kota selama 20 hari melakukan operasi pekat. Menurutnya, ada beberapa target operasi seperti judi, premanisme, asusila, petasan, narkoba dan juga miras.
“Kasus asusila ada 8, ada terkait dengan pencabulan juga, tindak pidana kekerasan seksual dan beberapa kasus asusila hubungan yang bukan suami istri,” kata Anita dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (21/3/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Magelang Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Iwan, korban pernah disodomi oleh pelaku sebanyak 4 kali. Kemudian setelah itu korban diberi uang.
“Pengakuan 4 kali (disodomi). Kalau tiap harinya diraba-raba (pencabulan),” katanya.
“Kadang Rp 5 ribu, kadang Rp 7 ribu, Rp 4 ribu. Berulang kali dikasih uang, kalau yang disodomi 4 kali,” tegasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat (1) dan (2). Kemudian, juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman pasal 6 huruf C ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau atau/pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” tegas Iwan.
sumber: detikjateng
Polres Magelang Kota, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., Pemkot Magelang, Kota Magelang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo