Kalah Judol, Perampok di Boyolali Bunuh Bocah 6 Tahun: Ibu Disiksa, Motor Digondol
Semarang – Fakta baru terungkap dalam kasus perampokan sadis yang menewaskan seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Boyolali. Pelaku berinisial A (30) mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut setelah kalah judi online (judol) dan terjerat utang.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan modus hendak membayar utang, namun ternyata membawa niat jahat.
“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka pada hari itu kalah bermain judi online jenis slot,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Kekalahan berjudi membuat pelaku terlilit utang. Bahkan, sepeda motor milik istrinya telah lebih dulu digadaikan senilai Rp 4 juta. Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian merencanakan pencurian kendaraan milik korban untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.
Namun rencana tersebut berubah menjadi aksi brutal. Saat berada di dalam rumah, pelaku menyerang Daryanti (34), istri pemilik rumah, hingga mengalami luka berat. Korban sempat berpura-pura meninggal untuk menyelamatkan diri.
“Target awal sebenarnya adalah ibu korban. Namun karena anak korban berteriak, pelaku kemudian melanjutkan aksinya terhadap anak tersebut,” ungkap Indra.
Anak korban AO (6) kemudian dicekik dan dibenamkan ke dalam ember berisi air di kamar mandi. Karena korban masih bergerak, pelaku menusukkan gunting ke tangan kiri korban sebelum kembali mencelupkannya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Motor tersebut kemudian digadaikan untuk menebus motor istrinya, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri ke Kudus, tempat salah satu kerabatnya tinggal.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus.
Sementara itu, kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat intensif di ICU kini berangsur membaik dan telah dipulangkan ke rumah, meski masih menjalani perawatan lanjutan. Korban mengalami total 22 luka, termasuk luka lecet dan memar di bagian vital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berat, termasuk UU Perlindungan Anak, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan serius yang dipicu oleh judi online, sekaligus menjadi peringatan keras akan dampak destruktif praktik ilegal tersebut bagi pelaku maupun korban tak bersalah. (*)