BREAKING

Berita JatengHukumKriminalNasionalRegional

Kangen Orang Tua, Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Serahkan Diri

bhinnekanusantara.id – Setelah hampir dua bulan kabur, satu dari empat pelaku pembunuh mayat dalam karung, Deni Triatama (16) menyerahkan diri ke Polres Blora, Selasa (27/8) kemarin. Pelaku berinisial SN (17) alias Amek warga Kecamatan Randublatung, Blora. Dia datang diantar sang ayah serta pengacaranya.

Sugiyanto pengacara pelaku mengatakan, alasan kliennya menyerahkan diri karena kangen dengan kedua orang tuanya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, pelaku juga dihantui rasa bersalah. Selain itu, takut dikejar-kejar petugas kepolisian. Untuk itu dia berinisiatif untuk menyerahkan diri.

Selama pelarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan dia sempat kabur ke Jambi. Jadi selama kabur ikut truk. Setelah kejadian mereka bertiga pertama pergi ke Semarang. Selanjutnya pisah. Untuk Amek pergi ke Mojokerto. Sekitar dua minggu. “Kluntang-klantung di sana. Terus pindah ke Jakarta dan nyebrang ke Jambi,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini sudah tepat. Sebab dengan kliennya menyerahkan diri, akan mempunyai nilai plus. “Pengakuannya sempat ikut memukul tiga kali dan menendang. Tapi dia tidak mengetahui kalau korban meninggal dunia. Sebab saat bersama di warung korban masih hidup,” jelasnya.

Sugiyanto menambahkan, pelaku sebelumnya minta dijemput keluarga di kawasan Kalideres Jakarta. “Sabtu nelpon keluarga, minta dijemput di Kalideres. Minggu keluarga langsung berangkat ke Jakarta dan langsung diajak pulang ke Blora. Jam 07.00 langsung diantar ke Polres didampingi dirinya,” katanya.

Saat dijemput di kawasan Kalideres Jakarta, pelaku sendirian. Sedangkan tiga temannya yang juga buron tidak bersamanya. Diketahui bersama, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga dari tujuh pelaku. Mulai dari (AN), HD, dan EE. Ketiganya masih dibawah umur. Empat lainnya masih dalam pengejaran. Termasuk aktor utama di balik pembunuhan sadis tersebut.

Untuk motif pembunuhan, korban dituduh mencuri HP. Selanjut nya dibuat mabuk dan akhirnya dilakukan penganiayaan dan meninggal dunia. Pemukulan atau pengroyokan ini dilakukan di wilayah Randublatung, di Taman Randublatanung. Selanjutnya dibuang di petak 113 KRPH Jati Kusumo, Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Blora.

Tiga anak pelaku pembunuhan Deni Triatama juga sudah menjalani persidangan dan divonis ringan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora kemarin. Untuk AN divonis 6 bulan, HD dan EE masing masing stau tahun.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Blora juga sudah melayangkan keberatan dan mengajukan banding. Sebab putusan jauh dari tuntutan JPU. Yaitu pertama EE warga Kecamatan Randublatung, dia dituntut 5 tahun 6 bulan. Sementara AN, HD dituntut dengan Pidana penjara di LPKA selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama anak ditahan dengan perintah anak tetap ditahan.

 

sumber : jawapos

editor : saibumi @polda jateng #polres rembang

Related Posts