Kapolda Babel Akui Kendala Anggaran dalam Implementasi KUHAP Baru
Pangkalpinang – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai diberlakukan secara nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (23/1/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Sari Yulianti, turut dihadiri unsur penegak hukum lintas sektor, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). Hadir pula Wakapolda Babel Brigjen Pol Murry Mirranda serta pejabat utama Polda Babel.
Irjen Pol Viktor menyampaikan bahwa Polda Babel telah melakukan langkah-langkah konkret guna menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesamaan persepsi dalam penegakan hukum yang berlandaskan nilai keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan regulasi baru.
“Kaitannya dengan KUHP dan KUHAP baru, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat criminal justice system untuk menghasilkan pedoman bersama dalam pelaksanaan proses hukum,” ujar Viktor di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Viktor, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci, termasuk hubungan kerja antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan. Keseluruhan sistem ini harus bergerak dalam satu irama demi menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kapolda Babel juga mengungkapkan bahwa secara implementatif, penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayahnya sudah berjalan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait pemenuhan sarana dan prasarana yang diamanatkan KUHAP, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang-ruang penyidikan.
“Untuk CCTV, di Polda Babel sudah terpenuhi. Tapi kami masih berupaya memenuhi kebutuhan di seluruh Polres dan Polsek. Ini menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan dan penyesuaian anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Viktor menegaskan komitmen Polda Babel untuk tetap memprioritaskan dukungan terhadap pelaksanaan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas proses penyidikan.
“Kami akan menyesuaikan skala prioritas di tengah efisiensi anggaran, agar amanah KUHAP baru tetap bisa dijalankan secara optimal,” tutup Kapolda.
Kunjungan Komisi III DPR RI ini menjadi momentum strategis untuk memastikan kesiapan institusi penegak hukum di daerah dalam menyongsong era baru sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan. (*)