PATI – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati di Gedung PGRI Sukolilo, Kamis (20/6/2024) siang.
Kapolda menegaskan, masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri.
Ia menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan bantuan sembako kepada warga Sukolilo, Pati. Ia juga memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati di Gedung PGRI Sukolilo, Kamis (20/6/2024) siang. Kapolda meminta warga tidak main hakim sendiri.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita.
Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (peradilan pidana).
Sehingga, siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” tegas Ahmad Luthfi.
Pada kesempatan itu, Kapolda hadir didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah pejabat utama Polda Jateng.
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
“Seorang penegak hukum adalah polisi.
Polri adalah representasi negara di masyarakat.
Kita tidak boleh main hakim sendiri.
Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi.
Kalau ada permasalahan lapor polisi,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan hal yang terjadi kepada kepolisian setempat.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono