Berita

Kapolda Jateng Sebut Masih Ada Tersangka Baru Terkait Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolda Jateng Sebut Masih Ada Tersangka Baru Terkait Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati

Share this article
Kapolda Jateng Sebut Masih Ada Tersangka Baru Terkait Bos Rental

MAGELANG – Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Polresta Pati sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).

Kejadian ini menewaskan BH, bos rental mobil asal Jakarta Barat. Luthfi mengungkapkan, polisi telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku dan kini sedang dilakukan pengejaran.

“Tadi malam kami tangkap satu orang. Sekarang sudah empat (tersangka). Dan, kami sudah kantongi beberapa tersangka lainnya yang menggunakan alat, yang menggunakan tangan kosong, dan lain sebagainya, akan terpapar semuanya nanti,” bebernya usai kegiatan apel tiga pilar di gedung A.H. Nasution, Kota Magelang, Selasa (11/6/2024).

Luthfi pun meminta agar terduga pelaku lain segera menyerahkan diri daripada diseret paksa oleh polisi.

“Kami akan sidik tuntas. Enggak usah khawatir karena ini akan transparan. Tidak ada lagi kami tutup-tutupi,” tandasnya.

Aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo pada Kamis (6/6/2024). Selain BH, peristiwa tersebut juga menimpa rekannya AS (37) asal Jakarta Timur dan KB (54) asal Tegal yang menderita luka parah. Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.

Sebelum insiden nahas itu terjadi, BH bersama tiga rekannya tengah berusaha mencari Honda Mobilio rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran melalui GPS, kendaraan tersebut berada di Desa Sumbersoko. Sesampainya di sana, keempat korban melihat mobil itu terparkir di halaman depan rumah warga. BH lantas membawa pergi Mobilio setelah membuka pintunya dengan kunci cadangan. Nahas, saat itu ada warga yang melihatnya hingga disangka sebagai maling.

Atas pengeroyokan, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber : Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono