PATI – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi memberi penyuluhan tentang pemahaman dan edukasi tentang hukum kepada masyarakat Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban,” kata kapolda melalui siaran pers di Semarang, Kamis.
Ia meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan kejahatan.
Menurut dia, proses hukum harus diserahkan kepada kepolisian sebagai penegak hukum.
“Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum. Kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” tambahnya.
Kepada masyarakat Sukolilo, Kapolda mengimbau untuk jangan takut untuk melapor ke polisi dalam menyelesaikan masalah apapun.
Ia juga tidak menginginkan wilayah Sukolilo dicap tidak baik, karena masih banyak masyarakat yang tertib hukum.
“Jangan lagi Sukolilo dicap negatif. Oknum yang melanggar kita proses secara hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pemilik mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 6 Juni 2024.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
sumber: antara
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono