Berita

Kapolda Jawa Tengah: Pengamanan Pilkada 2024, Peran Masyarakat Sangat Penting

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolda Jawa Tengah: Pengamanan Pilkada 2024, Peran Masyarakat Sangat Penting

Share this article
Kapolda Jawa Tengah Sebut Pengamanan Pilkada 2024, Peran Masyarakat Sangat

SEMARANG – Peran masyarakat sangat penting dalam rangka pengamanan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng, Iren Pol Ahmad Luthfi, Kamis (25/7/2024).

Polda Jateng akan menggelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja saat Pilkada.

Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024.

Di antaranya, dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk menggelar pelatihan seperti Sispamkota, Sispam Mako maupun menyiapkan personil guna pengamanan dan pengawalan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Jadi di wilayah masing masing kota atau kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun ploting anggota,” jelas kapolda

Kapolda menambahkan, jumlah Polisi di Jawa Tengah hanya sekitar 36 ribu orang, untuk melayani hampir 37 juta penduduk.

Jumlah ini membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800.

Untuk itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

“Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri,” imbuh Kapolda.

Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Dalam cooling system tersebut, terdapat beberapa Satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

Kapolda juga menekankan terkait Netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko netralitas.

“Netralitas kita.”

“Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.”

“Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” imbuhnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia