Berita

Kapolda Jawa Tengah Sambangi Sukolilo Pati, Memberikan Penyuluhan Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolda Jawa Tengah Sambangi Sukolilo Pati, Memberikan Penyuluhan Hukum

Share this article
Kapolda Jawa Tengah Sambangi Sukolilo Pati, Memberikan Penyuluhan Hukum

Pati – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024). Ia memberikannya penyuluhan hukum kepada masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.

Kapolda Jateng sampai di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Ia langsung disambut Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi kemudian menyapa masyarakat dan memberikan sejumlah bantuan sembako. Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.

Kapolda Jateng pun langsung ke Aula Gedung PGRI Sukolilo Pati. Di sana ratusan masyarakat Sukolilo sudah menunggu kedatangannya. Ahmad Luthfi kemudian mengenalkan satu persatu pejabat di lingkungan Polda Jateng.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro kemudian menyampaikan sambutannya. Ia menyambut baik penyuluhan hukum ini. Pj pun menyakini penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

’’Semoga ini menjadi penyegaran kita untuk melangkah dan mempimpin warga Kabupaten Pati,” kata Henggar.

Kapolda Jateng pun menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ia mengungkapkan seseorang yang melakukan kejahatan atau diduga melakukan kejahatan tidak boleh diperlakukan semena-mena. Harus mendapatkan proses hukum sebelum mendapatkan hukuman.

”Tidak boleh seseorang dihukum melalui proses. Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” kata dia.

Ia juga meminta agar melaporkan kepada kepolisian bila mencurigai seseorang melakukan tindak kejahatan. Kapolda tidak mau masyarakat melakukan main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas usai dihajar massa Desa Sumbersoko.

”Salah satu penegak hukum adalah polisi. Polri adalah representasi negara di masyarakat. Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) ndak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” ungkap dia.

Ia juga meminta masukan kepada masyarakat bila menemukan oknum kepolisian yang menyalahgunakan kekuasaannya.

”Polisi yang menyalahgunakan wewenang laporan ke kami. Kalau ada yang menyakiti ngomong,” tandas dia.

sumber : Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono