BeritaHankamHukrim

Kapolda Kalteng Release Pengungkapan 22 Curanmor di Polresta Palangka Raya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolda Kalteng Release Pengungkapan 22 Curanmor di Polresta Palangka Raya

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 18 At 22.12.49 (1)

Palangka Raya – Keberhasilan Kepolisian Resort Palangka Raya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.

Pasalnya, selama kurun waktu tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Polresta Palangka Raya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Santosa, S.IK., M.H. , berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus Curanmor dengan delapan orang tersangka dan 23 barang bukti.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolresta Palangka Raya, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolresta Palangka Raya, Senin (18/3/2024) sore.

“Alhamdulillah dari 22 kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait Curanmor, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, orang nomer satu di jajaran Polda Kalteng tersebut, mengungkapkan bahwa dari 22 kasus ini. Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan tersangka dengan 23 barang bukti, terdiri dari 22 unit kendaraan jenis R2 dan satu unit kendaraan jenis R4.

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, ER (29), NA (25), JDP (41), MS (39), S (28), W (37), dan B (30), serta MI (19).

Dari para tersangka ini, dua pelaku berinisial B dan MI merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus curanmor di wilayah Kab. Kapuas serta Kota Palangka Raya tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan. Dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakirkan kendaraannya sembarangan, dan memastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman.

“Pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman. Bila perlu pakai kunci tambahan dan anti maling, serta jangan lupa memasang kamera pengawas dan memastikan semua akses pintu rumah sudah terkunci aman,” tutup Kapolda. (adji/sam)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng