BREAKING

Berita JatengHukum

Kapolres Demak Tindak Tegas Penjual dan Pengguna Petasan di Ramadhan

DEMAK, Jateng –  Jelang Ramadhan 2023, Polres Demak tindak tegas penjual dan pengguna petasan di wilayah hukumnya.

Polres Demak memberikan peringatan ke masyarakat untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Apalagi selama Ramadhan hingga Lebaran banyak masyarakat yang menjual dan membunyikan petasan.

Guna mengantisipasi penjualan dan penggunaan petasan atau mercon tersebut, Polres Demak sudah memerintahkan ke seluruh personel.

“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun nanti membunyikan petasan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono Sabtu (18/3/2023).

Kapolres menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat bisa menyampaikan dan kami akan melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Budi juga mengajak seluruh masyarakat Demak untuk menjaga bersama ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan  puasa.

sumber: inews

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG

Related Posts