Jembrana – Petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Jalan Pedesaan Bongan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Kamis (28/3/2024) malam.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, satu orang pelaku berinisial PE alias Bentir (44) asal Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana telah diamankan.
“Pelaku ini merupakan orang suruhan. Kami masih mengejar pelaku utamanya,” jelasnya dalam konferensi persnya, Senin (1/4/2024).
Menurut pengakuan pelaku, ia dibayar Rp 800 ribu untuk mengangkut penyu tersebut dari Pantai Kelatakan ke Denpasar.
“Penyelundupan penyu ini sudah mendekati seperti penyelundupan narkoba sistem sell. Jaringannya terputus, mereka tidak saling kenal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Tri, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI 5 tahun 1990 terkait konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali Soenarto mengapresiasi langkah Polres Jembrana yang berhasil menggagalkan penyelundupan penyu tersebut.
“Setiap tahun, mungkin ada pengiriman jika ada permintaan. Setelah diidentifikasi, 18 ekor penyu hijau ini beberapa di antaranya siap bertelur. Usia penyu ini kurang lebih 30 sampai 50 tahun,” kata Soenarto.
Usai jumpa pers, 18 ekor penyu hijau tersebut langsung dilepaskan di Pantai Perancak, tepatnya di depan Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak, yang dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Forkopimda Kabupaten Jembrana.
sumber : Humas Polres Jembrana
Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli