Berita

Kapolres Kebumen Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Warga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolres Kebumen Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Warga

Share this article
Pelaku Curanmor Di Kebumen Ditangkap Warga, Ini Penjelasan Kapolres

Kebumen – Beberapa waktu lalu, viral beredar video pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen. Dalam video terlihat warga berkumpul dan ingin melampiaskan kekesalan kepada sang pelaku pencurian.

Beruntung aksi tersebut bisa dihalangi polisi, sehingga para pelaku bisa selamat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Di depan awak media, dua pelaku tersebut dihadirkan Polres Kebumen, lalu dilakukan konferensi pers.

Kapolres Kebumen AKBP Recky mengungkapkan, pelaku OG (27) warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah. Mereka telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Vario milik SY warga Banjarejo, Kecamatan Ayah. Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada,” jelas AKBP Recky saat dikonfirmasi (3/10/2024).

Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY teriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Usaha tersebut berbuah hasil, pelaku OG diamankan warga setelah warga membuat pagar betis.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” imbuh Kapolres Kebumen.

Setelah mengamankan OG, warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya berdasarkan keterangan OG. Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian, OG sebagai eksekutor, sedangkan RI sebagai joki.

Di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L. Kemudian mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.

“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun,” jelas AKBP Recky.

Sumber : www.rri.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai