BREAKING

KriminalNews

Kapolres Magelang: Informasi Masyarakat Tentang Narkoba Akan Direspon Cepat

MAGELANG – Seorang laki-laki diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Magelang di didepana Outlet makanan siap saji, Jalan Raya Magelang – Jogjakarta, Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Diduga pria berinisial RC (27) yang berasal dari Kampung Gedawang Rt 04/05 Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, akan melakukan transaksi narkotika.

” Pelaku diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Magelang, diduga akan melakukan transaksi narkotika, pada Sabtu (21/08) kemarin,” kata Kapolres Magelang, M Sajarod Zakun saat menggelar press confrence di Mako Polres Magelang, Selasa 31/08/2021.

Penangkapan tersebut menurut Sajarod atas informasi dari masyarakat yang memberitahukan jika di sekitaran Jalan Raya Magelang-Jogjakarta tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

” Setelah melakukan penyelidikan berkelanjutan dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2021 ,akhirnya team Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP oleh petugas terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu terbungkus tisu dan di isolasi warna hitam , yang tersimpan di saku depan celana.

” Selain itu juga turut ditemukan 1 (satu ) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca dalam sebuah bungkus rokok. Oleh pelaku disimpan di dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kapolres berpesan agar seluruh masyarakat menjauhi penggunaan narkotika dan psikotropika. Dan jika masyarakat mengetahui informasi tentang hal tersebut diminta untuk segera menginformasikan kepada petugas.

Sementara Kanit 1 Satres Narkoba Polres Magelang, IPDA Ade Purwanto yang turut mendampingi Kapolres dalam rilis kasus tersebut mengatakan jika pelaku berprofesi sebagai seorang penagih hutang atau Dept Colector.

” Pekerjaan utamanya pelaku adalah seorang penagih hutang atau Dept Colector,” katanya.

Ade mengatakan jika barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat kurang lebih 0,51 gram, 1 (satu ) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca berat kurang lebih 0, 26 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih Nopol H 2930 AJW dan 1 (satu) pcs Celana panjang Jeans warna biru tua.

” Sementara pelaku ini kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah).” Pungkas Ade.

Related Posts