Berita

Kapolresta Banyumas: Pembubaran Aksi Mahasiswa Sudah Ikuti Prosedur yang Berlaku

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kapolresta Banyumas: Pembubaran Aksi Mahasiswa Sudah Ikuti Prosedur yang Berlaku

Share this article
Kapolresta Banyumas: Pembubaran Aksi Mahasiswa Sudah Ikuti Prosedur Yang Berlaku

Banyumas – Polisi terpaksa membubarkan paksa demo mahasiswa di depan Gedung Pemkab Banyumas karena hingga waktu yang telah ditentukan, masss tidak segera membubarkan diri, Jumat (23/8/2034).

Pasukan gabungan anti huru hara langsung merangsek para demonstran yang mulai bertindak anarkis sehingga membuat massa terdesak dan lari tunggang langgang hingga ke jalan raya.

Beberapa mahasiswa yang tertangkap saat melarikan diri tak ayal mendapatkan tindakan represif dari sejumlah petugas, namun tidak sampai terluka parah, kemudian beberapa mahasiswa diamankan oleh polisi.

Kerusuhan memuncak saat tuntutan mereka tidak digubris oleh petugas dan berusaha masuk kedalam area pemkab dan gedung DPRD Banyumas, akhirnya petugas kembali menembakkan water canon untuk membubarkan massa.

Beberapa mahasiswa yang terluka oleh polisi dibawa ke tim medis dari dokkes polresta banyumas untuk mendapat perawatan, bahkan terlihat beberapa petugas menggotong mahasiswa yang terluka.

Begitupun dengan anggota dalmas, ada yang mengalami luka akibat tergencet pintu gerbang kantor pemkab banyumas.

Situasi makin tindak kondusif ketika ada seorang mahasiswa yang mencoba merangsek seorant diri ke pasukan motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo kepada awak media di lokasi demo mahasiswa mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai prosedur hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya aksi dilaksanakan sejak sore hingga malam, saat dihimbau massa tidak segera membubarkan diri dan terpaksa bertindak tegas oleh petugas gabungan.

“Kami sudah melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur, bahkan sebelumnya sudah menghimbau agar tidak bersikap anarkis, karena disekitar alun banyak pula masyarakat yang sedang beraktivitas,”katanya.

Ditambahkan, pihaknya dalam menangani demonstrasi massa, menggunakan langkah-langkah yang telah diatur dalam peraturan hukum dan protokol penanganan keramaian.

“Kami telah mencoba langkah preventif namun karena situasi memanas dan langkah negosiasi pada demonstran tidak diindahkan SOP diberlakukan,walaupun secara prinsip berusaha menghindari tindakan represif selama mungkin, dan menggunakan dialog untuk meredakan ketegangan,”jelasnya.

Menurutnya, penggunaan kekuatan telah diatur secara bertahap sesuai dengan kondisi yang dihadapi, dengan tetap berupaya menghindari benturan dengan mahasiswa.

sumber : Idntimes.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo